Oleh. Mardiyono
RIBUT-ribut soal pungutan dalam penerimaan siswa baru, yang disebabkan oleh tidak adanya akuntabilitas sekolah (baca: kepala sekolah) serta mandulnya peran komite sekolah, sempat muncul dalam pemberitaan di harian ini (Kompas, 13 Juli 2004). Mengapa komite sekolah mandul? Padahal, peran komite sekolah telah diatur oleh Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April, yaitu sebuah badan mandiri yang berfungsi mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di tiap-tiap satuan pendidikan atau sekolah.
Tujuan pembentukan komite sekolah di antaranya sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di tiap satuan pendidikan. Dengan demikian, segala kebijakan operasional tiap satuan pendidikan sebenarnya dapat melalui konsultasi dengan komite sekolah yang sebelumnya dikenal dengan sebutan BP3 (Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan).
Lebih jauh disebutkan bahwa komite sekolah mempunyai peran di satuan pendidikan, yaitu sebagai pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; sebagai pendukung baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan; sebagai pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan; serta mediator antara pemerintah (eksekutif) dan masyarakat.
Adanya sinergi antara komite sekolah dan sekolah menyebabkan tanggung jawab pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara sekolah dan masyarakat sebagai mitra kerja dalam membangun pendidikan. Dari sini masyarakat akan dapat menyalurkan berbagai ide dan partisipasinya dalam memajukan pendidikan di daerahnya. Baca entri selengkapnya »











Peserta ToT MGMP SMP, MGMP SMA dan SMK, KKKS, MKKS, KKPS dan MKPS sudah hadir di LPMP Provinsi Kalimantan Barat sejak tgl 29 Maret 2009 yang lalu, terutama peserta yang datang dari kabupaten yang paling jauh seperti kab. Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang. Kegiatan ToT sendiri dimulai sejak tanggal 30 Maret 2009 dan dibuka oleh kepala LPMP Provinsi Kalimantan Barat pada pukul 14.00. Laporan Panitia disampaikan oleh Bapak Abdul Haer. Hampir seluruh peserta sudah hadir pada pembukaan. Kegiatan dilanjutkan dengan Kebijakan LPMP prop. Kalimantan Barat dan Pre Test. Besok harinya yaitu tanggal 31 Maret 2009 diawali dengan dinamika kelompok yang dipimpin oleh TIM LPMP dengan banyak permainan. Dilanjutkan pemberian materi oleh widyaiswara. Peserta dibagi dalam 3 kelas, yaitu kelas A MGMP SMP, Kelas B MGMP SMA dan SMK sedang kelas C KKKS, MKKS, KKPS dan MKPS. Materi utama yang disampaikan widyaiswara seperti Penelitian Tindakan kelas, KTSP, Silabus dan RPP, bahan Ajar, Penilaian dan Andragogi yang diakhiri dengan simulasi Mengajar. Suasana pembelajaran sangat aktif, dinamis dengan metode ceramah, tanya jawab, diskusi dan presentasi. Semoga dengan ToT ini peserta yang menjadi Instruktur dalam kelompok penerima Block Grant ini mendapat manfaat sebagi bekal dalam memandu peserta di kelompok masing-masing.