PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI TTG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Dengan adanya Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sudah tentu Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dipandang tidak relevan dengan UU dan PP tersebut.
Namun Terbitnya KEPMENPAN ini telah mengukuhkan guru sebagai jabatan fungsional, dimana proses kenaikan pangkat dan jabatan guru yang semula dilakukan secara otomatis dan periodik (per 4 tahun) diubah menjadi berdasarkan angka kredit, sehingga memungkinkan guru untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat dan golongan kurang dari 4 tahun. Walaupun dalam kasus-kasus tertentu, khususnya untuk kenaikan pangkat dari golongan IV.a ke IV.b dan seterusnya, peraturan ini tampaknya menjadi kontra-produktif, karena banyak guru yang terganjal oleh ketentuan yang mewajibkan guru untuk membuat Karya Tulis Ilmiah.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.
Kerangka isi peraturan tersebut terdiri dari 18 Bab dan 47 pasal, ditandatangani oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, per 10 November 2009.
Hal – hal pokok yang bisa saya garisbawahi dari isi peraturan baru ini adalah:
- Jabatan fungsional guru dibagi menjadi : Guru pertama, Guru muda, Guru madya dan Guru utama.
- Penilaian unsur utama untuk kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dihitung sacara paket berdasarkan penilaian kinerja guru yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (pasal 15). Dalam peraturan terdahulu penilaian dilakukan berdasarkan masing-masing sub komponen secara parsial.
- Kegiatan pengembangan profesi dalam bentuk publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif sudah harus dilakukan oleh para guru yang akan naik ke golongan III.c (pasal 17 ayat 2). Semula, ketentuan ini hanya berlaku bagi para guru yang akan naik ke golonganl IV.b dan seterusnya.
Dalam pandangan saya, isi peraturan ini terkandung makna dan semangat bahwa saat ini pekerjaan guru tidak lagi dipandang sebagai sebuah pekerjaan yang asal-asalan, tetapi merupakan sebuah pekerjaan profesional yang dibingkai oleh kaidah-kaidah profesi yang standar.
Untuk mendapatkan Permen Pan dan Reformasi Birokrasi no. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya silahkan DOWNLOAD DI SINI.









terima kasih telah berbagi permenpan tersebut. terus maju para guru agar Indonesia lebih bermartabat
Makasih Mas Jeperis atas pemberiannya berupa Permenpan dan Reformasi Birokrasi No. 16 th 2009. Namun saya masih minta lagi Bagaimana format Laporan Penilaian Kinerja seorang guru dalam melaksanakan pembelajaran misalnya. Sukses buat Mas Jeperis dan semua guru Kalbar.
ujung tombak dan tulang punggung kemajuan pendidikan terletak di pundak guru dan dosen.
Jika benar PAK ini dilaksanakan dengan sesungguhnya tanpa manipulasi data, maka guru-guru Indonesia akan menjadi guru-guru profesional yang sesungguhnya
ya itulah tugas guru, disamping harus menunaikan tugas mengajar, juga harus mengasah otaknya supaya lebih profesional. thks permenpannya. kalo bisa aturan yang lain di upload.
terima kasih telah berbagi dengan seluruh para guru terutama saya sendiri, karena ini sangat penting untuk disosialisasikan kepada semua guru yang ada di jambi
Terimakasih Pak atas sharing datanya, sangat bermanfaat
Ya pak bagus bukunya.
Kunjungi website kami pak jika ingin olah data skripsi dan tesis.
HP kami 085 6298 0961 website : http://olahdt.co.cc email : olahdt@gmail.com
terima ksih. dengan adanya PP ini saya jadim ga ketinggalan info
terimakasih atas infonya
terima kasih bro……
sangat membantu sekali…..
terima kasih atas infonya dan tntunya dapat bermanfaat buat rekan-rekan guru dalam mempersiapkan jenjang karier dan kepangkatannya semoga ini bkan untuk mengganjal kenaikan pangkat guru
ikutan donlot pak, makasih
Info dan PP tersebut bagus, namun agar guru tidak numpuk di IV/a, peru dibuat aturan yang memaksa guru untuk membuat PTK :”Guru yang lebih dari …..tahun dalam kepangkatan tsb, tunjangan profesinya bisa dicabut……..!
kalau sudah ada permenpan tentang angka kredit pengawas sekolah tolong di unggah juga
terima kasih
sulit sekali saya download mungkin ada caranya yang singkat mohon enjelasan
mksh ts info ini pak…maju trus
makaci deh udah ada permen baru, tapi mana petunjuk pelaksanaannya?
perlu sosialisasi dan kesiapan untuk melaksanakannya, diantaranya tim penilai dupak guru, guru, dan pembina guru
sosialisasi yg banyak sehingga semua guru mengerti dgn isi dan mksud dari permen yang baru.
sosialisasikan permen baru, dan kirimkan permen baru kesekolah-sekolah sehingga banyak guru bisa ikut berlomba dalam menyusun DUPAK yang sesuai. benarkah bahwa PTK yang dinilai hanya yang dibiayai proyek dari LPMP?
Terima kasih Pak. Sebelumnya Kepmenpan dan RB No. 16 Tahun 2009 ini saya belum tahu betul isinya. Dengan adanya di Blok ini, saya sudah domnloaddapat dan membaca seluruhnya isinya.
Terima kasih atas sharingnya.
supri
SMP 5 Wates, Kulon Progo, DIY
dengan adanya permenpan tersebut mendorong saya untuk lebih giat lagi melakukan penelitian tindakan kelas . Yang menjadi kendala sekolah belum memberikan dorongan semangat kepada para guru selain itu banyak teman-teman guru yang cuek. mestinya ada batasan berapa tahun tidak naik pangkat mendapatkan peringatan.
ya bikin PTK-PTK dan PTK, ikut seminar kuliah lagi S2 dan apalagi apalagi….kpn jadi gurunya…..bisa bisa anak didik keleleran….
wah..bagus juga inii..
trima kasih. Harus belajar dan kerja keras lagi pak guru…..
thank’s so much atas info tentang permenpan nya, semoga nasib guru semakin makmur…………..
satu lagi pak guru, tlg beri cth dupak utk III/a ke III/b, soalnya sy msh belajar nyusun nih…
thanks very much…………. so bgm contoh dupak yang akan guru susun …… biar kita bisa susun dan menghitung nilai dari berkas – berkas itu……………
bagi guru-guru yang alih jabatan dari fungsional ke struktural harus memperhatikan pp 24/2008 tentang guru, dan permenpan 84/1993, demikian juga permenpan 16 tahun 2009, bahwa usia maksimalh kembali ke fungsional guru paling tinggi adahah dalam usia 51 tahun, kalau lebih dari 51 maka BUP (Batas Usia Pensiun) anda akan dihitung 56 tahun, bukan 60 tahun.
PERBAIKI PENDIDIKAN INDONESIA DENGAN MENERAPKAN PERATUIRAN SECARA DEMOKRASI, TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PUBLIK, DAN JANGAN HALANGI GURU MENITI KARIER KARENA TIDAK DEKAT DENGAN ATASAN, YANG BOLEH JADI ATASANNYA TUKANG PALAK ? PERMENDIKNAS NO 28 TAHUN 2010 HARUS DITERAPKAN SECARA NYATA, KALAU PENDIODIKAN DI INDONESIA MAU MAJU.