[HFI] National Young Inventor Awards (NYIA) ke-4 Tahun 2011‏

National Young Inventor Awards adalah kompetisi kreativitas ilmiah bagi remaja usia 8-18 tahun dalam melakukan inovasi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kreativitas, memberikan apresiasi dan menggali potensi remaja di bidang inovasi teknologi. Lomba tingkat nasional ini merupakan ajang untuk menjaring inventor remaja ke kompetisi tingkat regional maupun internasional Kompetisi ini diharapkan mampu menghasilkan INOVASI TEKNOLOGI yang mempunyai sifat untuk memudahkan dan mendukung suatu pekerjaan/kegiatan yang berhubungan dengan keadaan keseharian, atau memiliki sifat menghibur dan menyenangkan.
Rangkaian kegiatan yaitu:

1. Penerimaan berkas uraian desain peraga melalui registrasi online: 16 Mei 2011 (paling lambat)
2. Pemanggilan Finalis Ke Jakarta untuk melakukan registrasi dan setting pameran: 15 Juni 2011
3. Presentasi Finalis
4. Audiensi ke kantor Mitra Media Resmi: 15 Juni 2011
5. Pengumuman Pemenang : 16 Juni 2011

HADIAH
Medali, Piagam Penghargaan, dan Hadiah Pembinaan untuk 3 pemenang

Informasi selengkapnya mengenai persyaratan lomba dapat dilihat di http://kompetisi.lipi.go.id/nyia4/

Panitia NYIA ke-4 Tahun 2011
Gedung Sasana Widya Sarwono Lt. 5
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 10
Jakarta Selatan 12710
Telp (021) 5225711, ext. 273, 274, 276
Fax. (021) 52920839, 5251834

MELIRIK PERMENDIKNAS NOMOR 28 TAHUN 2010 & SELEKSI CALON KEPALA SEKOLAH

Melirik Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah yang baru-baru ini gencar disosialisakan baik oleh Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Surakarta atau oleh Pemerintah Pusat ke daerah terus berkembang menjadi pembicaraan guru di daerah. Dalam peraturan tersebut diuraikan pada Bab I pasal 1 ayat (1), bahwa kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhatul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah pertama/madrasah stanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI). Lanjutkan membaca “MELIRIK PERMENDIKNAS NOMOR 28 TAHUN 2010 & SELEKSI CALON KEPALA SEKOLAH”

INDIKATOR SEKOLAH EFEKTIF

Masing-masing ciri/karakteristik Sekolah Efektif dapat dijabarkan menjadi beberapa indikator. Adapun Indikator yang dapat dirumuskan, yang kemudian disebut sebagai indikator-indikator Sekolah Efektif adalah sebagai berikut:
KARAKTERISTIK 1: VISI DAN MISI YANG JELAS.
1. Sekolah mempunyai visi, misi yang dirumuskan secara jelas.
2. Visi, misi dirumuskan bersama dengan stakeholders sekolah.
3. Visi, misi dijadikan acuan oleh warga sekolah.
4. Visi, misi dijabarkan menjadi tujuan/sasaran, program dan kebijakan sekolah.
5. Lingkungan sekolah dan operasional sekolah mencerminkan kebijakan dan tujuan/sasaran sekolah.
KARAKTERISTIK 2: KEPALA SEKOLAH YANG PROFESIONAL.
1. Rincian kualifikasi dan pengalaman kepala sekolah terpajang.
2. Kepala sekolah mampu mengkomunikasikan visi dan misi sekolah kepada warga sekolah
3. Kepala Sekolah menjalankan sekolah menuju pada pencapaian visi dan misi.
4. Sekolah mempunyai rencana pengembangan sekolah yang dilaksanakan dan direview dan dimonitor secara teratur.
5. Kepala sekolah mampu mendiskusikan isu-isu rencana pengembangan sekolah dengan warga sekolah secara terbuka dan konstruktif.
6. Kepala sekolah dihargai oleh warga sekolah termasuk orang tua, staf guru dan siswa.
7. Kepala sekolah selalu menyediakan waktu untuk berbicara atau berdiskusi dengan orang tua.
8. Kepala sekolah mampu mendemonstrasikan pengetahuan ttg sekolah dan siswanya.
9. Kepala sekolah mampu memberikan supervisi yang mengarah pada peningkatan pembelajaran.
10. Kepala sekolah menerima orang tua untuk berpartisipasi dalam kegiatan sekolah dan pembelajaran siswa.
11. Kepala sekolah menjunjung tinggi moral warga termasuk moral staf guru.
Bersambung…..