SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan terutama prestasi belajar para peserta didik. Komitmen pemerintah ini telah dinyatakan di dalam Renstra Kementerian Pendidikan Nasional. Di dalam Renstra tersebut terdapat beberapa program peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan yang selaras dengan SPMP.

Beberapa program dalam Renstra tersebut  telah dilaksanakan sebagai perwujudan komitmen Pemerintah melalui inisiatif peningkatan mutu pendidikan secara nasional. Salah satu dari banyak prestasi Pemerintah adalah pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP).

SPMP dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional  dan Kementerian Agama pada tahun 2007 dan 2008, setelah kedua kementerian ini melakukan kajian ulang terhadap kapasitas LPMP dan P4TK.  Hasil dari kajian ulang LPMP dan P4TK mendorong dikembangkannya Model Penjaminan Mutu Pendidikan (MPMP).

Kementerian Pendidikan Nasional  dan Kementerian Agama juga telah melakukan beberapa lokakarya nasional untuk konsultasi dengan praktisi dan pemikir pendidikan mengenai MPMP ini pada tahun 2007 dan 2008. Berdasarkan masukan konsultasi dan sosialisasi hasil kajian LPMP dan P4TK, MPMP kemudian disempurnakan pada tahun 2008 menjadi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP). SPMP telah disetujui oleh Panitia Pengarah Nasional pada bulan Juli 2008.

Beberapa strategi penjaminan mutu yang ada dalam SPMP telah diterapkan oleh Kemendiknas dan Kementerian Agama. Sedangkan beberapa strategi penjaminan mutu yang baru akan diujicobakan pada tahun 2009. Strategi penjaminan mutu yang baru diharapkan dapat dilaksanakan secara progresif baik oleh kementerian Pendidikan Nasional  maupun oleh Kementerian Agama mulai pada tahun 2010.