SOSIALISASI KOMITE SEKOLAH DI SD KEC. TELUK KERAMAT

Sesuai program Wahana Visi Indonesia ADP Sambas, bahwa tanggal 21 s.d. 23 Desember 2009 telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Komite Sekolah bagi Orangtua, guru dan Pemda di tiga Sekolah Dasar di kecamatan Teluk Keramat yaitu SD N 34 Sekumba, SD N 37 Sedayu, dan SDN 40 Saiyung. Sesuai Surat Kesepakatan antara Bapak Untung Sidupa memberi kepercayaan kepada penulis sebagai Fasilitator Komite Sekolah sesuai surat kesepakatan No. 021/ADP-Sambas/XII/09.  Di SDN 34 Sekumba dihadiri 34 orang peserta, di SDN 37 Sedayu dihadiri 43 peserta dan di SDN 40 Saiyung dihadiri 33 peserta. Dalam sosialisasi ini dijelaskan penjabaran peran dan fungsi komite sekolah dalam membantu sekolah memajukan sekolah. Di samping itu mendengarkan laporan sekolah kepada komite sekolah. Hanya ada 1 sekolah dari tiga sekolah yang menjelaskan secara tranparan progran sekolah dan keuangannya.

MENYOAL PERAN KOMITE SEKOLAH

Oleh. Mardiyono

RIBUT-ribut soal pungutan dalam penerimaan siswa baru, yang disebabkan oleh tidak adanya akuntabilitas sekolah (baca: kepala sekolah) serta mandulnya peran komite sekolah, sempat muncul dalam pemberitaan di harian ini (Kompas, 13 Juli 2004). Mengapa komite sekolah mandul? Padahal, peran komite sekolah telah diatur oleh Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April, yaitu sebuah badan mandiri yang berfungsi mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di tiap-tiap satuan pendidikan atau sekolah.

Tujuan pembentukan komite sekolah di antaranya sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di tiap satuan pendidikan. Dengan demikian, segala kebijakan operasional tiap satuan pendidikan sebenarnya dapat melalui konsultasi dengan komite sekolah yang sebelumnya dikenal dengan sebutan BP3 (Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan).

Lebih jauh disebutkan bahwa komite sekolah mempunyai peran di satuan pendidikan, yaitu sebagai pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; sebagai pendukung baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan; sebagai pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan; serta mediator antara pemerintah (eksekutif) dan masyarakat.

Adanya sinergi antara komite sekolah dan sekolah menyebabkan tanggung jawab pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara sekolah dan masyarakat sebagai mitra kerja dalam membangun pendidikan. Dari sini masyarakat akan dapat menyalurkan berbagai ide dan partisipasinya dalam memajukan pendidikan di daerahnya. Lanjutkan membaca “MENYOAL PERAN KOMITE SEKOLAH”