Saat rapat kerja Mendiknas dengan anggota DPR RI Komisi IX tanggal 11 Januari 2009, Menteri memaparkan persyaratan lulus yang kita pakai sekarang sesuai dengan PP no. 19 tahun 2005. Ada empat kriteria yang menjadi persyaratan lulus dari satuan pendidikan yaitu:
1. Menyelesaikan seluruh proses pembelajaran di sekolah.
2. memperoleh nilai baik untuk mata pelajaran Akhlak Mulia, kepribadian dst.
3. Lulus Ujian Sekolah
4. Lulus Ujian Nasional
Pada tahun 2010 syarat lulus UN yaitu 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang dujikan, tetapi masih boleh nilai 4.
Pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2010 dimajukan 2 minggu karena adanya kebijakan “UN ulangan” dengan tujuan memberikan kesempatan kepada siswa siswi yang ikut UN ulangan dapat mengikuti seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Sumber: http://www.depdiknas.go.id