PERATURAN PEMERINTAH TENTANG GURU

Salah satu di Sekolah Pontianak
Salah satu di Sekolah Pontianak

Setelah ditunggu-tunggu sekian lama, Peraturan Pemerintah tentang Guru akhirnya disahkan juga, setelah sekian lama Undang_Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah diundangkan. Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru sangat penting untuk guru khususnya tentang sertifikasi guru misalnya. Dalam Peraturan Pemerintah ini beberapa hal yang perlu diketahui oleh pendidik dan Pengawas seperti dalam pasal 65 disebutkan :

Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:

a. Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan;

b. Guru dalam jabatan diberi Sertifikat Pendidik secara langsung apabila:

1) sudah memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau 2) sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

Dalam pasal 67 disebutkan:

Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.

Untuk memperoleh dokumen ini, silahkan download secara gratis :

1. Undang-Undang  No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

2. Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 Tentang Guru