INFO BANTUAN PENINGKATAN KUALIFIKASI GURU S1/D4 KALBAR 2010

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kalimantan Barat  pada DIPA No. 0207/023-08.2/XVI/2010 Tahun 2010 melaksanakan Kegiatan Penyaluran Bantuan Peningkatan Kualifikasi guru ke S1/D4 Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2010.

Bantuan Peningkatan Kualifikasi Guru ke S1/D4 sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per orang per tahun akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Guru yang mengajar pada sekolah di bawah binaan Depdiknas (TK, SD, SMP, SLB, SMA dan SMK) Negeri dan Swasta.
  2. Guru berstatus PNS di sekolah negeri maupun swasta dan Guru Non PNS berstatus GTY di sekolah swasta maupun guru GTT di sekolah negeri (guru bersastus GTT/honorer  di sekolah swasta tidak dapat menerima bantuan kualifikasi guru S1/D4).
  3. Guru yang belum maupun sudah menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi S1/D4 pada tahun 2007, 2008 dan 2009 dan masih aktif kuliah dengan nilai indeks prestasi (IP) semester terakhir minimal 2,00.
  4. Calon Penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi S1/D4 Tahun 2010 dapat mendaftar ulang di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melengkapi berkas-berkas sebagai berikut :
  1. Fotokopi ijasah terakhir sebanyak 1 (satu) rangkap
  2. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru PNS maupun NON PNS (GTY melampirkan surat keterangan mengajar dari yayasan, GTT di sekolah negeri melampirkan surat keterangan mengajar dari Kepala Dinas Pendidikan Kab/kota) sebanyak 1 (satu) rangkap
  3. Fotokopi kartu mahasiswa yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi atau surat keterangan aktif sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi sebanyak 1 (satu) rangkap
  4. Kartu Hasil Studi semester terakhir yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi atau yang asli (cap basah) sebanyak 1 (satu) rangkap
  5. Surat keterangan sehat dari dokter sebanyak 1 (satu) rangkap
  6. Fotokopi buku rekening bank atas nama guru yang bersangkutan yang masih aktif dan dilegalisir oleh bank bersangkutan sebanyak 6 (enam) rangkap (Bank yang diperbolehkan hanya Bank BRI dan Bank Kalbar)
  7. Fotokopi kartu NUPTK sebanyak 1 (satu) rangkap
  8. Surat Perjanjian antara Kepala LPMP Provinsi Kalbar dengan Guru penerima bantuan peningkatan kualifikasi guru S1/D4 Tahun 2010 dan bermaterai Rp. 6.000,- (dapat diambil pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota).
  9. Surat Berita Acara Pembayaran dan Kuitansi Pembayaran (isi dapat ditulis tangan yang jelas dan tanpa coretan/tip-ex) sebanyak masing-masing 3 (tiga) rangkap dapat diambil pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  10. Semua berkas dimasukkan ke dalam map dan diberi nama, nama sekolah tempat mengajar dan No. telp / HP yang bisa dihubungi.
  1. Bagi guru yang telah menerima bantuan pada Tahun 2009 tetap melakukan pengusulan dan pemberkasan sebagaimana tercantum pada poin 4.
  2. Pendaftaran dan pemberkasan dimulai pada bulan April 2010 dan dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kabupaten/kota masing-masing. LPMP Provinsi Kalimantan Barat tidak menerima pendaftaran dan pemberkasan secara perorangan tanpa izin secara tertulis dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  3. Program penyaluran bantuan peningkatan kualifikasi D4/S1 Tahun 2010 tidak dipungut biaya apapun oleh LPMP Provinsi Kalimantan Barat.
  4. Untuk informasi dapat menghubungi bagian pengelola bantuan kualifikasi guru S1/D4 di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau LPMP Provinsi Kalimantan Barat di alamat Jl. Abdul Muis Tanjung Hulu Pontianak Telp. (0561) 7054270.

PROGRAM BEASISWA BIDIK MISI

BEASISWA PENDIDIKAN BAGI CALON MAHASISWA BERPRESTASI DARI KELUARGA KURANG MAMPU

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT KELEMBAGAAN
TAHUN 2010

KATA PENGANTAR

Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program Beasiswa Bidik Misi untuk memberikan beasiswa dan biaya pendidikan kepada 20.000 mahasiswa dan atau calon mahasiswa dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu dan berprestasi, baik di bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstrakurikuler.

Program ini sangat penting untuk memutus mata rantai kemiskinan dengan cara elegan, sehingga dimasukkan sebagai program kerja 100 hari dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.
Agar program penyaluran beasiswa Bidik Misi dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka diharapkan para pimpinan perguruan tinggi dalam melakukan sosialisasi, seleksi, dan penyaluran Beasiswa Bidik Misi mengacu pada pedoman ini.

Penerbitan pedoman program beasiswa Bidik Misi ini diharapkan dapat memudahkan bagi perguruan tinggi penyelenggara agar penyaluran beasiswa kepada mahasiswa dapat tercapai sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para calon mahasiswa atau mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa, dan memudahkan bagi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa untuk mendapatkan haknya.

Dengan terbitnya buku ini, proses penyaluran beasiswa kepada mahasiswa diharapkan akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat menyelesaikan studinya dengan lancar, berprestasi tepat waktu yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa menuju pembangunan Indonesia sejahtera.

Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun pedoman ini dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman Program Beasiswa Bidik Misi ini.

Jakarta, Desember 2009

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Fasli Jalal
Lanjutkan membaca “PROGRAM BEASISWA BIDIK MISI”