Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kalimantan Barat pada DIPA No. 0207/023-08.2/XVI/2010 Tahun 2010 melaksanakan Kegiatan Penyaluran Bantuan Peningkatan Kualifikasi guru ke S1/D4 Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2010.
Bantuan Peningkatan Kualifikasi Guru ke S1/D4 sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per orang per tahun akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Guru yang mengajar pada sekolah di bawah binaan Depdiknas (TK, SD, SMP, SLB, SMA dan SMK) Negeri dan Swasta.
- Guru berstatus PNS di sekolah negeri maupun swasta dan Guru Non PNS berstatus GTY di sekolah swasta maupun guru GTT di sekolah negeri (guru bersastus GTT/honorer di sekolah swasta tidak dapat menerima bantuan kualifikasi guru S1/D4).
- Guru yang belum maupun sudah menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi S1/D4 pada tahun 2007, 2008 dan 2009 dan masih aktif kuliah dengan nilai indeks prestasi (IP) semester terakhir minimal 2,00.
- Calon Penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi S1/D4 Tahun 2010 dapat mendaftar ulang di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melengkapi berkas-berkas sebagai berikut :
- Fotokopi ijasah terakhir sebanyak 1 (satu) rangkap
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru PNS maupun NON PNS (GTY melampirkan surat keterangan mengajar dari yayasan, GTT di sekolah negeri melampirkan surat keterangan mengajar dari Kepala Dinas Pendidikan Kab/kota) sebanyak 1 (satu) rangkap
- Fotokopi kartu mahasiswa yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi atau surat keterangan aktif sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi sebanyak 1 (satu) rangkap
- Kartu Hasil Studi semester terakhir yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi atau yang asli (cap basah) sebanyak 1 (satu) rangkap
- Surat keterangan sehat dari dokter sebanyak 1 (satu) rangkap
- Fotokopi buku rekening bank atas nama guru yang bersangkutan yang masih aktif dan dilegalisir oleh bank bersangkutan sebanyak 6 (enam) rangkap (Bank yang diperbolehkan hanya Bank BRI dan Bank Kalbar)
- Fotokopi kartu NUPTK sebanyak 1 (satu) rangkap
- Surat Perjanjian antara Kepala LPMP Provinsi Kalbar dengan Guru penerima bantuan peningkatan kualifikasi guru S1/D4 Tahun 2010 dan bermaterai Rp. 6.000,- (dapat diambil pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota).
- Surat Berita Acara Pembayaran dan Kuitansi Pembayaran (isi dapat ditulis tangan yang jelas dan tanpa coretan/tip-ex) sebanyak masing-masing 3 (tiga) rangkap dapat diambil pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Semua berkas dimasukkan ke dalam map dan diberi nama, nama sekolah tempat mengajar dan No. telp / HP yang bisa dihubungi.
- Bagi guru yang telah menerima bantuan pada Tahun 2009 tetap melakukan pengusulan dan pemberkasan sebagaimana tercantum pada poin 4.
- Pendaftaran dan pemberkasan dimulai pada bulan April 2010 dan dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kabupaten/kota masing-masing. LPMP Provinsi Kalimantan Barat tidak menerima pendaftaran dan pemberkasan secara perorangan tanpa izin secara tertulis dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Program penyaluran bantuan peningkatan kualifikasi D4/S1 Tahun 2010 tidak dipungut biaya apapun oleh LPMP Provinsi Kalimantan Barat.
- Untuk informasi dapat menghubungi bagian pengelola bantuan kualifikasi guru S1/D4 di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau LPMP Provinsi Kalimantan Barat di alamat Jl. Abdul Muis Tanjung Hulu Pontianak Telp. (0561) 7054270.